Tenggat Verifikasi Uang Pengganti Satu Bulan
JAKARTA - Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memverifikasi uang pengganti. Verifikasi ditargetkan bisa selesai dalam satu bulan. "Untuk menjernihkan masalah uang pengganti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin.
Verifikasi akan dilakukan pada kejaksaan di seluruh Indonesia. "Nanti BPKP akan gunakan perwakilannya di daerah untuk memverifi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini