Jaksa Tak Lakukan Pengamanan Khusus Saksi
JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak memberikan pengamanan khusus kepada para saksi yang diajukan dalam berkas peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian, kejaksaan hanya berwenang mengajukan gugatan hukum. Ia mengaku tak tahu siapa yang berwenang melakukan pengamanan terhadap para saksi yang disebut dalam berkas PK kasus Munir itu. "Saya tidak tahu," kat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini