DPR Inginkan Revisi Sebelas Pasal Calon Independen
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan kepada pemerintah agar merevisi 11 pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal yang diubah dan ditambah meliputi definisi calon perseorangan, mekanisme pencalonan perseorangan, dan syarat dukungan minimal pencalonan calon perseorangan. "Hanya 11 pasal, tapi berimplikasi pada ayat lain dalam undang-undang itu," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Bomer Pasaribu ketik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini