Jaksa Minta Pollycarpus Dihukum Seumur Hidup
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir meminta majelis PK menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto.
Jaksa juga meminta majelis PK menyatakan Polly terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan membatalkan putusan Mahkamah Agung 3 Oktober 2006 yang menyatakan Polly tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Munir.
Dalam sidang pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini