Vincentius Divonis 11 Tahun
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin menjatuhkan vonis hukuman penjara 11 tahun kepada Vincentius Amin Sutanto, terdakwa pembobolan uang perusahaan sekaligus pelapor dugaan manipulasi pajak Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto.
Mantan Financial Controller Asian Agri Group ini dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang lewat pembobolan uang Asian Agri Abadi Oil & Fats Ltd. di Singapura sebesar US$ 3,1 juta (sek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini