Gugatan terhadap Soeharto Bergulir di Pengadilan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mulai menggelar sidang gugatan perdata terhadap bekas Presiden RI Soeharto dan Yayasan Supersemar. Negara, yang diwakili Kejaksaan Agung, menuntut ganti rugi dari bekas penguasa Orde Baru itu dan yayasan yang dipimpinnya sebesar US$ 425 juta dan Rp 185 miliar. Dalam gugatan disebutkan Soeharto dan Supersemar melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan dana pemerintah.
Dalam persidangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini