Aktivitas LSM Asing di Nusa Tenggara Timur Ilegal
KUPANG -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Jamin Habib memastikan aktivitas lembaga swadaya masyarakat asing di Pulau Landu itu ilegal. Menurut Jamin, lembaga asal Australia itu diketahui bernama BACF. "Lembaga itu tak terdaftar dalam database kami," katanya kemarin.
Untuk memantau lebih dekat, Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Wilayah VII Kupang telah memberangkatkan KRI Arun dengan puluhan personel. Kepala D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini