Kasus Asabri Tak Perlu Fatwa
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan tidak perlu fatwa Mahkamah Agung untuk menangani kasus dugaan korupsi PT Asuransi ABRI (Asabri), terutama terkait dengan pemanggilan salah satu terdakwa, yakni bekas Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Subarda Midjaja.
Sebab, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman, surat ketetapan penghentian penyidikan dari Markas Besar Kepolisian RI tak relevan dengan kasus Asab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini