Deplu Bahas Jalur Cepat Jaring Aset Koruptor
JAKARTA -- Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Menurut Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri Edy Pratomo, dengan ratifikasi ini, ada peluang mengambil aset koruptor yang dilarikan ke luar negeri. "Dalam konvensi ini, ada ketentuan yang mengatur tentang pemulihan aset," kata Edy setelah membuka lokakarya nasional "Pengembalian Aset Hasil Korupsi" di Ruang Nusantara D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini