Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Dituntut Tiga Tahun
Selasa, 7 Agustus 2007

JAKARTA -- Mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Suharto juga menuntut Sjachriel mengganti kerugian negara Rp 6,2 miliar karena dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan anggaran pos kepala daerah untuk kepentingan pribadi.
"Jika dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar ganti rugi itu, huku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini