Dana Bank Indonesia ke DPR Dianggap Korupsi
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan pemberian dana ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk memuluskan pembahasan undang-undang atau keperluan lainnya adalah bentuk korupsi.
Pasal korupsi yang bisa dikenakan, menurut dia, adalah pasal soal gratifikasi dan pasal mengenai kerugian negara.
"Untuk membahas undang-undang, (DPR) sudah ada anggarannya," kata Denny kepada Tempo kemarin. Karena itu, pemberian dengan tujuan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini