maaf email atau password anda salah


Dana Bank Indonesia ke DPR Dianggap Korupsi

Tidak sepatutnya Dewan menerima dana di luar anggaran yang sudah dialokasikan.

arsip tempo : 172640417239.

. tempo : 172640417239.

JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan pemberian dana ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk memuluskan pembahasan undang-undang atau keperluan lainnya adalah bentuk korupsi.

Pasal korupsi yang bisa dikenakan, menurut dia, adalah pasal soal gratifikasi dan pasal mengenai kerugian negara.

"Untuk membahas undang-undang, (DPR) sudah ada anggarannya," kata Denny kepada Tempo kemarin. Karena itu, pemberian dengan tujuan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 15 September 2024

  • 14 September 2024

  • 13 September 2024

  • 12 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan