BPK Minta Kejaksaan Setorkan Uang Pengganti
SOLO -- Kejaksaan Agung diminta segera menyetorkan dana yang dikumpulkan dari eksekusi atas hukuman uang pengganti pada berbagai kasus yang sudah memiliki hukuman tetap.
Menurut Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, saat ini ada kasus yang sudah dieksekusi 17 tahun lalu tapi uang penggantinya belum juga disetor oleh Kejaksaan Agung ke kas negara. "Uang pengganti pada kasus Bank Duta itu belum disetor hingga kini," ujarnya seusai menjadi pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini