PT Porta Nigra Tidak Bisa Miliki Tanah Meruya
JAKARTA -- Komisi Yudisial berpendapat tanah Meruya, Jakarta Barat, yang menjadi pemicu sengketa, tidak bisa dieksekusi. Sebab, PT Porta Nigra tidak masuk kategori subyek pemilik tanah sehingga tidak dapat melakukan jual-beli dan tidak memperoleh status hak milik atas tanah sengketa.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyebutkan yang dapat menjadi subyek hak milik tanah adalah warga negara Indonesia dan badan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini