maaf email atau password anda salah


PT Porta Nigra Tidak Bisa Miliki Tanah Meruya

arsip tempo : 171397234029.

. tempo : 171397234029.

JAKARTA -- Komisi Yudisial berpendapat tanah Meruya, Jakarta Barat, yang menjadi pemicu sengketa, tidak bisa dieksekusi. Sebab, PT Porta Nigra tidak masuk kategori subyek pemilik tanah sehingga tidak dapat melakukan jual-beli dan tidak memperoleh status hak milik atas tanah sengketa.

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyebutkan yang dapat menjadi subyek hak milik tanah adalah warga negara Indonesia dan badan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan