DPD Diminta Perinci Usul Amendemen Konstitusi
JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat meminta Dewan Perwakilan Daerah mengubah usul amendemen Pasal 22 huruf d Undang-Undang Dasar 1945. MPR menilai usul perubahan yang diajukan DPD masih terlalu umum.
Perincian usul yang lebih detail diminta diserahkan pada 7 Agustus mendatang. "Yang kami minta, usul disesuaikan dengan UUD 1945. Di situ kan dijelaskan bagian mana yang diubah dan apa alasannya," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kemarin.
Menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini