KPU Dinilai Tak Berhak Terbitkan Aturan Independen
JAKARTA - Pemerintah meminta Komisi Pemilihan Umum tak terprovokasi sehingga membuat aturan calon independen dalam pemilihan kepala daerah. Alasannya, KPU tak berwenang menerbitkan aturan tersebut. "KPU hanya berwenang membuat aturan yang lebih teknis," kata juru bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, di kantornya di Jakarta kemarin.
Saut mengatakan KPU hanya bisa membuat aturan calon independen setelah ada ketentuan itu dalam undang-undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini