Aturan Calon Independen Harus Selesai Tiga Bulan
JAKARTA -- Pemerintah disarankan menyelesaikan aturan teknis calon independen dalam pemilihan kepala daerah tiga bulan ke depan. Alasannya, keterlambatan pembuatan aturan teknis akan mengganggu pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Dengan adanya putusan MK (Mahkamah Konstitusi), banyak pemilihan kepala daerah yang menunggu aturan teknis," kata pengamat politik Effendi Ghazali ketika dihubungi di Jakarta kemarin.
Senin 23 lalu Mahkamah Konstitusi men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini