Kejaksaan Ajukan PK Pollycarpus Pekan Ini
Jakarta -- Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara untuk menyiapkan pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Pollycarpus Budihari Priyanto dari tuduhan pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir. Pekan ini PK akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Peninjauan kembali akan kami ajukan besok (Kamis hari ini). Paling telat Jumat sudah kami ajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini