Polisi dan BPN Bentuk Tim Ad Hoc
JAKARTA -- Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membentuk tim ad hoc untuk menangani berbagai kasus sengketa tanah yang terindikasi tindak pidana. Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 serta menunjuk Deputi Pengkajian dan Sengketa Tanah BPN Sugiri sebagai ketua dan Wakil Direktur I Keamanan dan Kejahatan Transnasional Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Brigjen Suryadarma sebagai wakil.
Berdas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini