Majelis Hakim Terbelah dalam Vonis Rokhmin
Jakarta -- Suara anggota majelis hakim dalam memutus perkara bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri kemarin ternyata tidak bulat. Ada sedikit perbedaan pendapat sebelum akhirnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa.
Hal itu terungkap dalam pertimbangan hukum vonis Rokhmin. Hakim Mansyurdin Chaniago dan Moerdiono mengajukan dissenting opinion. Dua hakim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini