Calon Independen Boleh Ikuti Pemilihan Kepala Daerah
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon independen bisa mengikuti pemilihan kepala daerah.
Namun, putusan ini tidak bisa langsung dijalankan, karena mekanisme soal calon independen ini belum ada aturannya. Mahkamah juga tidak menjelaskan batas waktu penyusunan mekanisme calon independen ini.
"Kami serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan pembentuk undang-undang untuk membuat aturannya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini