Eksekusi Gunawan Tidak Bisa Segera
JAKARTA -- Jaksa Alfred Tasik Palulungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan eksekusi atas terpidana mati Gunawan Santosa tidak bisa dilaksanakan segera dalam waktu dekat.
"Karena harus menunggu upaya hukum yang diajukan yang bersangkutan (permohonan grasi dan peninjauan kembali)," ujar Alfred kepada Tempo kemarin.
Kejaksaan, kata dia, juga tidak bisa serta-merta meminta percepatan eksekusi, apa pun pertimbangannya. "Tetap aturan yang berl
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini