Status Cekal Pontjo Sutowo dan Ali Mazi Hingga 2008
JAKARTA -- Dua bekas tersangka kasus dugaan korupsi hak guna bangunan Hotel Hilton, Pontjo Sutowo dan Ali Mazi, masih masuk daftar cegah tangkal ke luar negeri di Direktorat Jenderal Imigrasi. Status ini tetap berlaku hingga 2008. "Kejaksaan Agung sudah melayangkan surat perpanjangan cekal keduanya," kata Cecep Soepriatna, Pejabat Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, di Jakarta kemarin.
Cecep menjelaskan perpanjangan pencekalan Pontjo dan Ali Mazi be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini