Gugatan Perlawanan Hotel Indonesia Ditolak
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perlawanan Hotel Indonesia Natour (HIN) terhadap keputusan sita aset. Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin menilai gugatan perlawanan yang ditujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta itu salah alamat. "LBH Jakarta hanya kuasa terlawan," kata Andriani dalam sidang kemarin.
Menurut Andriani, gugatan yang diajukan manajemen HIN itu ditujukan kepada para penggugat, yaitu karyawan dan m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini