Dua Pejabat Kehutanan Divonis 4 Tahun
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur Uuh Aliyudin. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara sesuai dengan dakwaan subsider. ""Terdakwa Uuh tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Kresna Menon di Pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini