Pers Terancam Delik Hukum Undang-Undang Pemilu
JAKARTA - Pers dilarang mempublikasikan kegiatan kampanye pada masa tenang. Pemimpin redaksi media cetak dan elektronik yang melanggar larangan itu diancam sanksi pidana penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Aturan ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, yang saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepala Divisi Politik Komisi Reformasi Hukum Nasional Yulianto menyatakan setuju dengan aturan yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini