DPR Dukung Larangan Departemen Setor Dana
JAKARTA -- Pemerintah melarang setoran kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses pembuatan undang-undang. Kalangan Dewan mendukung adanya larangan ini. Sebab, Dewan telah memiliki anggaran Rp 1,2 miliar untuk setiap undang-undang.
Dana itu, menurut Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Suparlan, digunakan untuk berbagai keperluan terkait, mulai pembuatan naskah akademik, studi banding, penyusunan dra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini