Lexie Giroth Didakwa Palsukan Surat Dinas Kesehatan
Bandung -- Pengadilan Negeri Bandung kemarin menggelar sidang pertama kasus penyuntikan formalin ke mayat praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Cliff Muntu. Sidang yang dipimpin hakim Kresna Menon ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Dekan IPDN (nonaktif) Lexie Giroth; petugas pemulasaraan jenazah Rumah Sakit Al-Islam, Obon Said; serta mantan pegawai Dinas Kesehatan Kota Bandung, Yeng Sopandi.
Jaksa penuntut umum Happy Hadiastuti menda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini