Hakim Tak Berwenang Nilai Penahanan Prihandono
arsip tempo : 170228983559.

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang menilai penahanan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) TNI Prihandono, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan helikopter Mi-17 di Departemen Pertahanan. "Yang berwenang adalah lembaga praperadilan," kata ketua majelis hakim Agung Rahardjo saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Dalam kasus ini Prihandono ditahan sejak 24 Apr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini