BNP2TKI Lampau Wewenang
JAKARTA --- Ketua Umum Indonesia Employment Services Agency (INESA) Anton Sihombing menilai keputusan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membekukan konsorsium Jasindo sebagai penjamin asuransi bagi TKI melampaui kewenangannya. Apalagi keputusan itu dilakukan tanpa koordinasi dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pembuat kebijakan.
"Sanksi terhadap Jasindo seharusnya mengacu pada keputusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini