Pemerintah Akui RUU Pidana Korupsi Masih Lemah
JAKARTA - Ketua Tim Pengkaji Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari pemerintah, Romly Atma Sasmita, mengakui draf undang-undang versi pemerintah masih banyak kekurangan. "Seperti administrasi peradilan dan sistem penyimpanan file," ujar dia kemarin. Saat ini, kata Romly, sistem administrasi dan penyimpanan berkas peradilan masih kacau-balau.
Pembenahan, katanya, juga perlu dilakukan terhadap hukum acara korupsi. "Selama hukum a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini