Eurico Ajukan Hak Uji Undang-Undang Pengadilan HAM
JAKARTA -- Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi Eurico Guterres kemarin mengajukan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Konstitusi.
Eurico melalui kuasa hukumnya, Mahendradatta, meminta majelis konstitusi mengoreksi pasal 43 ayat 2 undang-undang itu karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Pasal itu menyebutkan pengadilan hak asasi manusia ad hoc dibentuk a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini