Pejabat Pertanahan Divonis Tiga Tahun Penjara
JAKARTA -- Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Robert J. Lumempouw divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Adapun terdakwa kedua, yakni bekas Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronny Kusuma Judistiro, divonis bebas.
Menurut ketua majelis hakim Andriani Nurdin, terdakwa Robert terbukti melakukan korupsi dalam proses perpanjangan hak guna bangunan PT Indobuildco selaku pengelola
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini