Rokhmin Dituntut Enam Tahun Penjara
JAKARTA -- Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus penerimaan duit nonbujeter departemennya. "Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata jaksa penuntut umum Tumpak Simanjuntak ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menganggap Rokhmin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini