Komite Korea Dinilai Salahi Aturan
JAKARTA - Pembentukan Komite Korea, yang dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dinilai menyalahi kesepakatan government to government (G to G) antara Indonesia dan Korea.
"Aturannya kan tidak boleh melibatkan pihak lain selain pemerintah," kata Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Harry Hariawan Saleh kemarin.
Sementara itu, kata Harry, dalam surat keputusan yang dikeluarkan K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini