Pembuat Situs Teroris Dipenjarakan 3 Tahun
SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang kemarin memvonis 3 tahun penjara mahasiswa Universitas Semarang, Agung Prabowo, karena membuat situs jaringan teroris anshar.net. Vonis itu lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Sucipto menilai Agung sengaja membantu dan memberikan kemudahan kepada teroris sehingga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Agung mendesain situs anshar.net da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini