Pengadaan Mesin Jahit Salah Prosedur
Jakarta - Pengadaan 6.000 mesin jahit oleh Departemen Sosial pada 2004 dinilai tanpa tender. Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Cholis Hasan menganggap terjadi kesalahan prosedur dalam program senilai Rp 19,5 miliar itu. "Kami melihat ada kesalahan prosedur," kata Cholis, yang juga bekas inspektur jenderal, setelah memberi keterangan sekitar empat jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin.
Departemen Sosial menggandeng PT Lada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini