Praja IPDN Kemungkinan Tak Lagi Berstatus Pegawai Negeri
JAKARTA -- Pemerintah masih akan mengkaji status Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dari kecenderungan yang ada, mungkin pemerintah tak akan membubarkan lembaga itu. Lembaga tersebut ada kemungkinan juga tak menjadikannya sebagai sekolah kedinasan. Konsekuensinya, praja IPDN tak lagi berstatus pegawai negeri sipil dan mendapat gaji.
"Setelah lulus, baru menjalani ikatan dinas sebagai PNS di bawah Departemen Dalam Negeri," ujar Ketua Tim Eva
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini