Kejaksaan Hentikan Penuntutan Syafruddin Temenggung
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menghentikan proses penuntutan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset pabrik gula PT Rajawali III, Gorontalo.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan penelaahan timnya tentang kasus tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. ''Berdasarkan semua perny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini