Jaksa Kasus Pontjo Tidak Akan Diperiksa
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan memeriksa dan melakukan eksaminasi (evaluasi) terhadap para jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Kasus ini melibatkan Presiden Direktur PT Indobuildco (pengelola Hilton) Pontjo Sutowo dan kuasa hukumnya, Ali Mazi. "Tidak ada kesalahan jaksa dalam kasus tersebut sehingga pengadilan memvonis bebas Pontjo dan Ali Mazi," ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini