Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Prajurit
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Rp 410 miliar dana perumahan prajurit PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dari pihak swasta berinisial HL dan SM dari Asabri sejak Senin lalu.
"Tim penyidik masih akan mendiskusikan penjadwalan pemanggilan keduanya," kata Direktur Penyidikan M. Salim di Kejaksaan Agung kemarin.
Salim menuturkan kejaksaa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini