YLBHI Ajukan Hak Uji Penanaman Modal
JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah koalisi asosiasi pedagang, nelayan, dan buruh akan mengajukan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Penanaman Modal. Mereka akan mendaftarkan permohonan hak koreksi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 itu ke Mahkamah Konstitusi pada Juli mendatang.
Menurut Rommy Rio Sinaldo, tim advokasi publik penanaman modal, undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini