KPK Minta Undang-undang Pengadilan Antikorupsi Dipercepat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempercepat pembahasan rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, waktu yang diberikan untuk menyusun undang-undang itu hanya tiga tahun sejak 2006. "Saya mengingatkan Pak Menteri agar mempercepat legislasi (proses pembuatan undang-undang) pemberantasan korupsi," ujar Ketua KPK Taufiequrachman Ruki setelah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini