Cuti Bersama 2008, Delapan Hari
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2008. Cuti bersama ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 55 Tahun 2007. Penandatanganan keputusan dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat kemarin.
"Cuti bersama digunakan untuk mengisi libur sebelum dan sesudah Idul Fitri serta hari lain yang terjepit ole
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini