Iklan Rokok Langgar Aturan
Jakarta -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Husniah Rubiana Thamrin Akib mengungkapkan, dari 3.889 iklan rokok yang diawasi, 1.795 di antaranya tak memenuhi ketentuan. Pelanggaran, antara lain, berupa tayangan di media elektronik di luar waktu yang ditentukan, yaitu di luar pukul 21.30-05.00 dan pencantuman bungkus rokok. "Ada juga iklan rokok yang dipasang di tempat pendidikan," kata dia kemarin.
BPOM, kata Husniah, hanya berwenang menegur p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini