Terdakwa Dana Departemen Kelautan Dituntut 2 Tahun 8 Bulan
JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andin H. Taryoto dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan itu bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengumpulan dana nonbujeter di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. "Ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," ujar jaksa Suwardi membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Kasus peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini