Bekas Pejabat Departemen Kehutanan Diadili
JAKARTA -- Bekas Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Produksi Departemen Kehutanan dan Perkebunan Waskito Suryodibroto mulai menjalani sidang kemarin. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Firdaus, mendakwa Waskito melakukan korupsi karena memberikan persetujuan prinsip izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group di Kalimantan.
Menurut Firdaus, terdakwa Waskito mengeluarkan IPK kepada Surya Dumai untuk pemban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini