Vonis Bebas Bekas Pejabat BNI Dievaluasi
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengevaluasi putusan bebas terhadap bekas Direktur Kepatuhan BNI M. Arsjad dan bekas Kepala Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Andi Samsan Nganro sudah meminta resume putusan tersebut kepada panitera pengganti. "Resume itu untuk dipelajari dan dievaluasi," ujarnya kepada Tempo di kantornya kemarin.
Andi juga meminta agar resume tersebut juga diserahkan kepada jaksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini