Berkas Gugatan Perdata Soeharto Dilimpahkan
JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas gugatan perdata terhadap yayasan yang dipimpin bekas presiden Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, pelimpahan berkas perkara tersebut berdasarkan surat kuasa dari Presiden yang disampaikan ke kejaksaan pada akhir Februari lalu. "Tunggu sekitar satu bulan lagi, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini