Hukuman Mati Dinilai Sah
Jakarta -- Konstitusi tak melarang hukuman mati karena Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan batasan kewajiban menghormati hak asasi orang lain diatur dalam undang-undang. "Jadi, kalau ada undang-undang yang membatasi hak asasi manusia, itu diakui konstitusi," kata mantan anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat, Patrialis Akbar, dalam sidang uji materi Undang-Undang Narkotika di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin. RINI
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini