Dua Terdakwa Kasus Suap BNI Bebas
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin memvonis bebas terdakwa M. Arsjad dan Tri Kuntoro. Ketua majelis hakim Yohanes E. Binti menyatakan bekas Direktur Kepatuhan BNI dan bekas Kepala Divisi Hukum BNI itu tidak terbukti menyuap pejabat kepolisian. "Unsur perbuatan hukum dan memperkaya diri atau orang lain tidak terpenuhi," ujar Yohanes membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Putusan ini bertolak belakang denga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini